Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Pagi saya vena. Saya mau tanya terkait pelaporan realisasi PPh 22. Saya mau lapor realisasi PPh 22 atas perluasan PMK 149, tapi saat akan dilapor keterangannya eror. itu kenapa ya? sebelumnya sudah pernah mendapatkan insentif PPh 22 pada PMK 9, namun saat perluasaan PMK 82 tidak dapat dan baru dapat insentif PPh 22 lagi pada perluasan PMK 149 sudah ajukan perpanjangan untuk insentif PPh 22 atas PMK 149 hari senin kemarin tgl 15 November 2021 Ini untuk lapor realisasi PPh 22 masa Oktober 2021
Jawaban
Pasal 19B ayat 3 PMK-149/2021, yang bisa memanfaatkan insentif sejak masa oktober itu terkait insentif PPh 25 saja mas. Jadi untuk PPh Pasal 22, jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG