User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96359--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika bisa memanfaatkan pph pasal 25 sejak oktober namun sudah setor full, kelebihan bisa pbk?

Jawaban

1) diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau 2) diajukan pemindahbukuan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/96359--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)