faq1:5k20:96351--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sore, aku mau tanya, sebelumnya, aku udh ke KPP pengajuan perubahan data tp katanya berdasarkan pasal 13 PER04/2020 gabisa ubah bentuk badan hukum. jadi, untuk perubahan data WP dari BUT ke KPPA, apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Betul, sesuai pasal 13 per-04/2020 yang bisa diajukan perubahan data itu perubahan identitas, struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Perubahan dari BUT ke KPPA merubah bentuk badan hukum sehingga silakan diajukan penghapusan NPWP BUTnya dulu baru daftar NPWP lagi dengan bentuk badan hukum yang baru (KPPA)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/96351--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)