faq1:5k20:96339--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

direktur yang tidak digaji tapi dapet bonus

Jawaban

Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/96339--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)