faq1:5k20:96329--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#6Q: Saya sebagai pembeli (dom Jakarta), sementara perusahaan Batam sebagai penjual. Tapi, BKP berwujud dikirim bukan dari Batam, melainkan dari Solo. Penagihan dikeluarkan perusahaan yg di Batam. Tp mereka bilangnya barangnya dikirim dari Solo. Apakah BKP Berwujud yg saya terima kena PPN?
Jawaban
#6A: jika ada penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan diserahkan oleh PKP, maka dikenakan PPN mbaa (Pasal 4 ayat 1 a UU PPN). kalau pihak solo adalah PKP, maka atas penyerahan tsb diterbitkan faktur pajak seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/96329--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)