User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96323--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya tentang hibah antar perusahaan, hibah atas saham, obligasi dan reksadana antar perusahaan, apakah dikenakan pajak? dan bagaimana pengenaan nya?

Jawaban

Untuk hibah, sepanjang hibahnya sesuai dengan yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448, maka bisa menjadi hibah yang di kecualikan dari objek pajak. Selain itu, harusnya kena pajak atas pengalihan biasa, bila tdk diperdagangkan di bursa maka atas keuntungannya dilaporkan di spt tahunan (bukan objek pemotongan)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/96323--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1