faq1:5k20:96323--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya tentang hibah antar perusahaan, hibah atas saham, obligasi dan reksadana antar perusahaan, apakah dikenakan pajak? dan bagaimana pengenaan nya?
Jawaban
Untuk hibah, sepanjang hibahnya sesuai dengan yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448, maka bisa menjadi hibah yang di kecualikan dari objek pajak. Selain itu, harusnya kena pajak atas pengalihan biasa, bila tdk diperdagangkan di bursa maka atas keuntungannya dilaporkan di spt tahunan (bukan objek pemotongan)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/96323--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1