User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96321--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k20/96321--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)