faq1:5k20:96321--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k20/96321--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)