User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96319--16-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin menanyakan soal input formulir 1111AB untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ? untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ?

Jawaban

Maksudnya untuk ppn terutangnya ya mba? Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. dibagian lampiran SE nya juga ada contohnya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k20/96319--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)