faq1:5k20:96319--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menanyakan soal input formulir 1111AB untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ? untuk pajak digunggung, kenapa nominal ga bisa pakai koma ya ?
Jawaban
Maksudnya untuk ppn terutangnya ya mba? Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan: “Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).” Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. dibagian lampiran SE nya juga ada contohnya
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/96319--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)