faq1:5k20:96316--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya soal pph 21 pegawai tidak tetap. Apakah penghasilan yang sudah dibuat di bukti potong dalam bulan pertama harus konek ke bukpot ke 2 dalam mengisi brutonya?
Jawaban
Pegawai tidak tetap yg dibayarkan bulananan, perhitungan pph 21 nya atas penghasilan di masa bersangkutan saja, tidak akumulasi dr masa sebelumnya. Untuk masa desember, juga tidak perlu diakumulasi. Akumulasi desember hanya untuk pegawai tetap saja, utk pembuatan A1/A2. Sedangkan untuk pegawai tidak perlu. WP off
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/96316--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)