faq1:5k20:96308--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pada saat pendaftaran ereg, WP salah memilih kewajiban perpajakan. Dia ingin memilih menggunakan PP23, tapi yang diklik malah menggunakan tarif umum. Apa masih bisa diubah?
Jawaban
Permohonan sudah diterima dan npwp sudah terbit. Pasal 3 pmk 99/2018 mengatur: “Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019: dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri” dan ketika wajib pajak sudah memilih untuk dikenai tarif umum, wajib pajak tidak dapat memilih dikenai final. Jadi secara ketentuan tidak bisa, silakan konfirm kpp juga
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k20/96308--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)