User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96175--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jawaban

Jika dokter tersebut merupakan tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, penghitungannya memang 50% x penghasilan bruto x tarif pasal 17 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k20/96175--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)