faq1:5k20:96169--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pasal 65 pmk 18/2021, untuk memanfaatk pedoman pm 80% sebelum dikukuhkan pkp, apakah harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu?
Jawaban
bisa melalui pemeriksaan atau pelaporan SPT Masa, untuk contoh perhitungan dan pelaporan di SPTnya ada dilampiran XVII PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k20/96169--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)