User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96169--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 65 pmk 18/2021, untuk memanfaatk pedoman pm 80% sebelum dikukuhkan pkp, apakah harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu?

Jawaban

bisa melalui pemeriksaan atau pelaporan SPT Masa, untuk contoh perhitungan dan pelaporan di SPTnya ada dilampiran XVII PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k20/96169--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)