faq1:5k20:96166--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya.
Jawaban
PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/96166--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1