faq1:5k20:96163--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP kehilangan asli dokumen lain yang dipersamakan dengan FP. Apakah bisa menggunakan copy-nya untuk arsip Mas/Mbak?
Jawaban
Digali dulu jenis dokumennya apa, dokumen yg kedudukannya dipersamakan dengan FP sesuai yang disebutkan di PER-16/2021. Di PER-16/2021 tidak disebutkan dokumennya harus asli atau boleh menggunakan salinan. Bisa konfirmasikan hal tersebut ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k20/96163--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)