User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96160--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya sewa helicopter dari ln selama 10 tahun dgn ppn dibebaskan. kemudian di tahun ke 4 heli tab jadi milik kami terkait hal ini bagaimana perlakuan ppn dan pph nya? leasing hak opsi

Jawaban

Penyewa: Indo, yg menyewakan: LN. jawab normativ, arahkan wp konsul lebih lanjut ke KPP. SGU dg hak opsi. lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu : 1. Penyerahan jasa pembiayaan: tidak kena PPN ;dan 2. penyerahan BKP, kena PPN. Tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. (terkait PPh 26, ada objek potput atas sewa sehubungan dg penggunaan harta, namun jika dikaitkan dengan SGU dengan hak opsi, seharusnya tidak ada pemotongan PPh pasal 26).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96160--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)