faq1:5k20:96154--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP PPh pasal 23, kalau nggak punya NPWP dipotong 200% lebih tinggi ya?

Jawaban

Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/96154--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)