faq1:5k20:96153--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Batasan nominal pengembalian PPN agar bisa pakai prosedur pengembalian pendahuluan berapa?
Jawaban
Cek Pasal 9 ayat (2) PMK-39/2018 Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96153--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)