faq1:5k20:96149--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi pemberian jasa ke kawasan berikat bisa dapat fasilitas tidak dipungut ya? WP memberikan dasar PP 85/2015
Jawaban
cek pasal 3 ayat (2) dan (3) nya, di situ diatur “dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96149--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)