User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96145--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin menanyakan terkait PPh 23 atas jasa konsultasi, apabila lawan transaksi tidak memberikan bukti potong dan untuk wp dan lawan transaksi masuk dalam kriteria pemotong yang dipotong pph 23, apakah ada impact untuk wp yang memberikan jasa?

Jawaban

Wp dibayar full payment dan tidak ada pemotongan pph pasal 23, bagi wp penerima penghasilan hal tersebut akan berpengaruh ke kredit pajak. Karena tidak ada pemotongan maka tidak ada kredit pajak yg diakui. Kewajiban pemotongan dan penyetoran pph pasal 23 ada di pihak pemotong, yang akan dikenakan sanksi adalah pihak pemotong tersebut.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/96145--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)