faq1:5k20:96138--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau membatalkan FP kan harus pemberitahuan ke KPP, kalau tidak pemberitahuan sanksinya apa?
Jawaban
Tidak ada sanksi administrasi berupa denda/bunga yg secara langsung terkait tapi tetap sampaikan ketentuan secara normatif dan arahkan WP ikuti ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96138--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)