faq1:5k20:96135--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah WP yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty sesuai UU 11 Tahun 2016, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela WP sesuai UU HPP untuk mengungkapkan harta yang diperoleh di tahun 2015? Terima kasih.
Jawaban
BAB V UU HPP, PPS ini berlaku bagi WP OP/Badan peserta TA dan WP OP bukan peserta TA. Silakan dijawab secara normativ dulu sambil sarankan wp untuk menunggu aturan turunannya ya. kalau untuk program pengungkapan sukarela (PPS) bagi WP OP (yg bukan peserta TA) ini, hanya sebatas harta perolehan 2016-2020 saja. Sehingga untuk harta perolehan tahun 2015 harusnya bukan cakupan boleh ikut PPS UU HPP ini. Untuk penjelasan lebih detail, kita tunggu peraturan pelaksanaannya terbit terlebih dahulu saja y
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/96135--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)