User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96134--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tapi hibah, pengurusannya seperti apa?

Jawaban

orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkut

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/96134--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1