Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau nanya Perihal dividen. misal ada PT. A sudah menyetorkan PPh Pasal 26 Dividen Pemegang Saham karena NPWP non efektif (tinggal di SIngapura). si pemegang saham ternyata diperiksa dan NPWP jadi aktif & hasil dividennya di investasikan di Indonesia, maka seharusnya tidak dipotong PPh pasal 26 (0%) Pakai aturan yang mana buat PT. A tersebut untuk meminta kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ?
Jawaban
jika si pemegang saham statusnya masih wpdn dan dividennya diinvestasikan serta memenuhi ketentuan di pmk-18/2021 maka deviden tersebut bukan objek pajak. kemudian bagi PT A, jika memang harusnya bukan objek namun sudah disetorkan, bisa menggunakan pmk-187 2015 pasal 2 huruf a terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, bisa dilakukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
DR