faq1:5k20:96121--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah OP bisa jadi pemotong PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan?
Jawaban
BIsa, namun hanya OP sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (PP 34 Tahun 2017)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96121--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)