User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96116--16-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#57Q Saya mau tanya, SPT PPN masa Mei 2020 saya ingin pembetulan, dan pada saat pembuatan normal menggunakan E-faktur, Nah untuk sekarang ini kan menggunakan web basis e-faktur ya?, Terus untuk pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 tersebut bisa menggunakan e-faktur lama gak ya? atau tetap menggunakan web basis sesuai ketentuan terbaru?

Jawaban

#57A pm ya mbaa untuk pembetulan SPT PPN sebelum web based, silakan dibuat di efaktur 3.0 > buat CSV > lalu dilaporkan melalui djponline tidak perlu lapor lewat web based

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/96116--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1