faq1:5k20:96109--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika perusahaan menerima hibah dari perusahaan lain yang masih memiliki hubungan kepemilikan, (jadi termasuk objek pajak). apakah hibah tersebut dimasukan ke penghasilan lain di spt tahunan badan?
Jawaban
dijelaskan sesuai panduan pengisian spt tahunan per 19/2014
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k20/96109--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1