User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96109--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan menerima hibah dari perusahaan lain yang masih memiliki hubungan kepemilikan, (jadi termasuk objek pajak). apakah hibah tersebut dimasukan ke penghasilan lain di spt tahunan badan?

Jawaban

dijelaskan sesuai panduan pengisian spt tahunan per 19/2014

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/96109--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1