faq1:5k20:96107--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Ebupot biasa, di SPT Pembetulan bisa batalkan bupot kalau sudah posting atau tidak?
Jawaban
Tidak bisa, bisa lanjut laporkan dulu baru nanti batalkan dan buat spt pembetulan lagi, atau kalau ada transaksi yang lain bisa gunakan untuk transaksi yang lain di SPT pembetulan sekarang
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96107--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)