faq1:5k20:96104--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah piutang tak tertagih tahun 2019 n 2020 dapat dimasukkan ke SPT Badan tahun pajak 2021 ?
Jawaban
Sepanjang memenuhi persyaratan yg diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, maka piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih tsb dapat dibiayakan/menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Seharusnya lintas tahun tidak masalah, krna kalau kita lihat di PMK juga tidak mengharuskan di 1 tahun pajak tertentu saja. Sebaiknya wp coba ajukan terlebih dahulu. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tsb harus disampaikan bersamaan dg SPT Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k20/96104--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)