User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96104--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah piutang tak tertagih tahun 2019 n 2020 dapat dimasukkan ke SPT Badan tahun pajak 2021 ?

Jawaban

Sepanjang memenuhi persyaratan yg diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, maka piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih tsb dapat dibiayakan/menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Seharusnya lintas tahun tidak masalah, krna kalau kita lihat di PMK juga tidak mengharuskan di 1 tahun pajak tertentu saja. Sebaiknya wp coba ajukan terlebih dahulu. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tsb harus disampaikan bersamaan dg SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/96104--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)