faq1:5k20:96093--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#31Q: saya ingin bertanya,jadi saya mendapatkan SP2DK dari KPP untuk tidak melaporkan PPN Masukan saya karena pihak lawan transaksi saya tidak melaporkan Pajak Keluaranya.Ketika saya mau membatalkan faktur pajak masukan saya tersebut, ternyata tidak bisa di efaktur, karena terdapat pemberitahuan 'Gagal membatalkan faktur pajak, karena lawan transaksi belum membatalkan faktur pajak tersebut'.Itu bagaimana ya? sedangkan di SP2DK diberitahukan bahwa faktur pajak tersebut (faktur pajak keluaran lawa
Jawaban
#31A: sebentar mas WP tidak bisa membatalkan lawan transaksi. silakan hub lawan transaksi untuk konfirmasi terkait faktur yg belum dilaporkan tersebut, kemudian wp memberikan tanggapan kepada AR atas SP2DK yg telah diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k20/96093--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)