User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96087--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau misalnya kita jual barang ( buy 2 get 1 free ) pengakuan untuk barang free nya itu bagaimana pak jika dibuatkan faktur pajaknya ?

Jawaban

imbalan yg diberikan dalam bentuk barang dalam transaksi jual beli dengan persyaratan tertentu mengikuti ketentuan SE-24/PJ/2018. Jika penjual dan pembeli berada di dalam daerah pabean maka dikenai PPN. Penjual menerbitkan FP atas pemberian imbalan tersebut. DPP yg dipakai adalah nilai kesepakatan yg tercantum dalam perikatan, jika tidak diatur jelas dalam perikatan maka pakai harga pasar.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96087--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)