faq1:5k20:96082--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“pada peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 145/PMK.04/2014 pasal 5 huruf d dikqtakan barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. Apalah pengiriman melalui DHL masuk ke dalam kategori ini ? mas/mbak pertanyaan ini mungkin kewenangan pihak BC ya?”
Jawaban
PMK tsb mengatur tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yg merupakan wewenangnya DJBC. Jadi bisa arahkan konfirmasi ke Bravo Bea Cukai ya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k20/96082--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)