faq1:5k20:96057--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?

Jawaban

Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/96057--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)