faq1:5k20:96057--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?
Jawaban
Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96057--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)