faq1:5k20:96056--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 tahun ini peredaran brutonya melebihi 4,8 miliar, mulai tahun depan kan tarif umum? ada prosedur khusus seperti pemberitahuan ke KPP atau tidak?
Jawaban
Betul tahun depan sudah menggunakan tarif umum, secara ketentuan tidak perlu sampaikan pemberitahuan ke KPP, tidak ada prosedur khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/96056--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1