faq1:5k20:96056--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 tahun ini peredaran brutonya melebihi 4,8 miliar, mulai tahun depan kan tarif umum? ada prosedur khusus seperti pemberitahuan ke KPP atau tidak?

Jawaban

Betul tahun depan sudah menggunakan tarif umum, secara ketentuan tidak perlu sampaikan pemberitahuan ke KPP, tidak ada prosedur khusus.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/96056--16-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1