faq1:5k20:96046--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan TV ke pembeli, kemudian pembeli mengklaim penggantian sparepart dalam masa garansi, atas penyerahan spare part apakah terutang pajak?

Jawaban

yg ditanyakan PPN atas penyerahan sparepartnya. Tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan mengenai garansi. Jika sparepart diserahkan tanpa imbalan bisa masuk pemberian cuma-cuma. Jika spareparti diberikan dengan imbalan maka bisa termasuk penyerahan BKP biasa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96046--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)