faq1:5k20:96041--11-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen?

Jawaban

di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96041--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)