faq1:5k20:96036--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin mas mbak, transaksi dengan PKP2B dimana transaksi tsb tidak lebih dari 10juta, sesuai pmk 73 2010, berarti kode fakturnya jadi 010 ya?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Ba
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/96036--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)