User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96025--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya kan ini ada kantor dan pabrik. Kantornya dulu terdaftar di KPP Pratama lalu dipindah ke KPP Madya. Terus kalau di KPP madya kan harus pemusatan PPN. Sedangkan Pabriknya ada di kawasan berikat. Kalau di PER 11 pemusatan PPN dikecualikan untuk kawasan berikat, sedangkan kalau di PER 5 hanya kawasan bebas yang dikecualikan. Jadinya saya harus melakukan pemusatan PPN atau tidak ya?

Jawaban

ketentuan untuk WP KPP BKM tetap mengacu ke PER-05/PJ/2021. Untuk kewajiban PPN-nya dipusatkan sesuai pasal 5 ayat (1) PER-05/PJ/2021, karena yg dikecualikan di pasal 5 ayat (2) hanya untuk yg kawasan bebas.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96025--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)