faq1:5k20:96024--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp yang ingin melakukan pelaporan realisasi insentif DTP di menu PMK 82, apakah kalau nanti kalau sudah ada pelaporan realisasi PMK 149, harus melakukan pembetulan, mas, mba?
Jawaban
Sesuai UAT terakhir jika terlanjur sudah lapor PMK 82 seharusnya tidak perlu pembetulan, namun lebih baik konfirmasi juga dengan KPP/AR.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/96024--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)