User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96007--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang PPN. Penjualan untuk keperluan penelitian medis apakah objek PPN? kita mau jual hewan ke perusahaan medis untuk keperluan penelitian medis, hewan yang kita jual berupa kera/monyet. jadi kita jual ke perusahaan farmasi, nah mereka lakukan penelitian atau pengujian ke hewan.

Jawaban

sepanjang yg diserahkan adalah BKP sesuai UU PPN maka dikenai PPN. Yg dikecualikan dari pengenaan PPN hanya atas jasa pelayanan medisnya. Jika WP ini beli BKP dari PKP maka tetap dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96007--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)