User Tools

Site Tools


faq1:5k20:96002--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

imbalan atas penghargaan sesuai SE-24 2018 yang diterima oleh WP PP 23, kalau Suket PP 23 nya masih berlaku, terutangnya tetep PPh final 0,5% kan ya?

Jawaban

Yang dikenai PPh pasal 23 hanya atas penghasilan dari usaha (SE-46/PJ/2020) penghasilan atas hadiah masuknya ke penghasilan lain-lain. Kalau penghasilan dari usaha atas jasa baru dikenai 0,5% tapi kalau selain usaha maka tidak dipotong 0,5%.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/96002--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)