faq1:5k20:96002--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
imbalan atas penghargaan sesuai SE-24 2018 yang diterima oleh WP PP 23, kalau Suket PP 23 nya masih berlaku, terutangnya tetep PPh final 0,5% kan ya?
Jawaban
Yang dikenai PPh pasal 23 hanya atas penghasilan dari usaha (SE-46/PJ/2020) penghasilan atas hadiah masuknya ke penghasilan lain-lain. Kalau penghasilan dari usaha atas jasa baru dikenai 0,5% tapi kalau selain usaha maka tidak dipotong 0,5%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k20/96002--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)