faq1:5k20:95987--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait e-skd kalo transaksi sudah dilakukan di bulan yang sudah lewat, namun e-skd nya baru diregistrasikan sekarang apakah jadi masalah? apa harus buat pembetulan SPT?
Jawaban
WP ternyata ada salah input SKD lawan transaksi di sptnya. Berarti harus pembetulan SPT. WP juga menanyakan sanksinya apa? Sanksi pasal 8 UU KUP jika pembetulannya mengakibatkan kurang bayar.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k20/95987--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)