User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95987--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait e-skd kalo transaksi sudah dilakukan di bulan yang sudah lewat, namun e-skd nya baru diregistrasikan sekarang apakah jadi masalah? apa harus buat pembetulan SPT?

Jawaban

WP ternyata ada salah input SKD lawan transaksi di sptnya. Berarti harus pembetulan SPT. WP juga menanyakan sanksinya apa? Sanksi pasal 8 UU KUP jika pembetulannya mengakibatkan kurang bayar.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/95987--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)