faq1:5k20:95983--09-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau thn sblmnya sy ikut norma yang 18%. Terus.karrna adanya perpindahan dari kpp cikupa ke tigaraksa. Norma saya ketentuannya dikasih tau 35%. udh tnya ke kpp tigaraksa.untuk ngajuin perubahan ke norma 18%.tetep dptnya 35%. Ini kalo tarif kan sesuai lampiran per-17/2015 dan tergantung sama jenis usahanya serta daerah kan, serta kalau nggak menunjukan pembukuan bakal ada tarif yang berbeda. Untuk ini mending disaranin konfirm kpp aja ya?

Jawaban

betul, untuk besaran normanya dikelompokkan menurut wilayah dan sesuai ketentuan pasal 4 PER-17/PJ/2015. Iya bisa disarankan saja hubungi KPP terdaftarnya untuk memperoleh penegasan/konfirmasi lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k20/95983--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)