User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95975--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin mas/mbak, terkait pembetulan SPT PPh 23 ini, benarkah untuk pembetulannya menggunakan sesuai SPT normalnya? mohon bantuannya. Terimakasih

Jawaban

#4A: beneer sin, kalau mau pembetulan PPh 23 yg normalnya pakai e-SPT, pembetulan juga dibuat menggunakan e-SPT, begitu juga untuk pembetulan yg normalnya lapor menggunakan ebupot biasa dasar hukumnya bisa cek di Pasal 14 PER 23/PJ/2020 dan Pasal 13 PER 04/PJ/2017

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k20/95975--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)