User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95969--16-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mohon dibantu info perihal ttg adanya ketentuan baru per Sept 2021, bahwa kepemilikan sawah, ladang akan diambil negara jika tdk byr pajaknya, masalahnya utk dokumen kepemilikan tdk ada karna diwariskan orangtua dan juga yg lain hanya ada surat jual beli 2 pihak saja. Kalo memang hrs byr pajak apa syarat dokumennya? Dan bagaimana jika tdk ada suratnya

Jawaban

informasi yg didapatkan masih terlalu minim untuk diberikan penjelasan perpajakan khususnya pajak pusat. Silakan masukkan ke email tidak jelas disertai pertanyaan gali.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95969--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)