User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95962--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait satuan yang digunakan dalam invoice penjualan dan faktur pajak. kasus yang saya alami, 1 CTN = 10 Pcs dan memiliki total harga yang sama, dalam invoice saya mencantumnyakan penjualan barang 1 CTN dengan total nilai 100 ribu, sedangkan di Faktur Pajak saya mencantumkan 10 Pcs dan total nilai tetap 100 ribu, apakah hal ini diperbolehkan? Dalam hal ini, barang yang sama tuliskan sama persis antara invoice dan faktur pajak, hal yang membedakan hanya di nilai satuan yang t

Jawaban

tidak ada ketentuan khusus pencantuman satuan barang, yang penting adalah adanya pembuktian yg kuat serta penulisan dpp dan ppn sudah sesuai. untuk memastikan kembali, silakan hubungi AR.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/95962--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)