faq1:5k20:95936--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan dalam negeri menyewa jasa luar negeri (Singapura) atas jasa konstruksi untuk proyek pembangunan di Indonesia. Ini kayak biasa kena pph 26 20% atau ada aturan khusus ya?

Jawaban

iya kalo pasal 26 tarifnya pasti 20%, kecuali dia menggunakan P3B atau punya BUT disini. Kalo proyeknya lebih dari 6 bulan, maka harusnya sudah punya BUT disini, dan di kenakan sesuai pajak Indonesia atas jasa konstruksi

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k20/95936--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)