faq1:5k20:95907--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau cetak bukti potong pp23 di espt pph 4 ayat 2 kan blank ya, itu gimana? Tetap buat bukti potong sesuai ketentuan atau cukup ssp aja yg diserahkan pemotong ke lawan transaksinya?
Jawaban
pasal 4 ayat 10 PMK 99/2018 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k20/95907--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)