User Tools

Site Tools


faq1:5k20:95896--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#64Q Jasa technical service oleh vendo di malaysia. apabila jasa tersebut diberikan di luar indonesia, apakah masih terutang pph 26?

Jawaban

#64A Pasal 26 ayat (1) UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayar

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k20/95896--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)