faq1:5k20:95892--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#18Q email: jika saya belum melakukan pelaporan pajak nihil atas penghasilan penjualan tanah di tahun 2012 dengan nilai kurang dari 60jt, apakah saya harus melaporkan penghasilan atas transaksi tersebut? Mas/mbak, ini apakah pembetulan SPT tahun 2012 aja?
Jawaban
#18A sepanjang memiliki SKB sesuai (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) maka dikecualikan dari Pembayaran atau Pemungutan PPh finalnya. tidak perlu lapor SPT Masanya. jika tidak ada SKB, maka terutang PPh finalnya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k20/95892--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)