faq1:5k20:95886--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#51Q: saya menggunakan jasa expedisi, dari tagihan semisal 4juta karena saya pkp mau saya potong atas pph23, namun dari pihak expedisi tidak memberikan npwp dan ingin dibayarkan secara full. saya harus bagaimana
Jawaban
#51A By pm. Secara ketentuan jika jasanya masuk ke PMK-141/PMK.03/2015, transaksi badan dengan pemotong, maka atas jasa tsb dipotong PPh Pasal 23. Pihak pemotong membuatkan bukti potong di ebupot harus mencantumkan NPWP. Silakan konfirmasi dan komunikasikan lebih lanjut kepada pihak lawan transaksi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k20/95886--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:19 (external edit)